Kesehatan

Jokowi Tetapkan KKM dan PSBB, Apa Itu?

KATAFAKTA, JAKARTA – Jokowi menyatakan pemerintah telah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya wabah Corona. Apakah KKM dan PSBB itu?

KKM dan PSBB memiliki landasan hokum UU No 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan KKM diatur melalui Keputusan Presiden.

Menurut UU No 6 Tahun 2008, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi. PSBB ini ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Dalam pasal 59 UU ini disebutkan PSBB merupakan bagian dari respons KKM. PSBB bertujuan mencegah meluasnya pennyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Tindakan PSBB diantaranya peliburan sekolah dan pekerjaan, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan tempat/fasilitas umum.

KKM adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa. Luar biasa tersebut ditandai dengan penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan serta berpotensi menyebar lintas wilayah atau negara.

Pasal 4 UU ini menyebutkan pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab melindungi masyarakat dalam kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Salah satu kekarantinaan kesehatan adalah PSBB. (***)

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button