
Jakarta. Kata fakta.id
Desakan proses hukum terhadap pasutri AE dan NA yang disebut-sebut sebagai GUARANTOR (pengendali) bisnis gelap batu bara di Provinsi Jambi terus bergulir di ibukota, kali ini aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi, menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung RI, Rabu 2 September 2026.
Massa GERAM Jambi mendesak Kejagung RI mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan batu bata untuk PLN yang memicu pemadaman listrik total (blackout) beberapa bulan lalu.
Dimana berdasarkan hasil investigasi tim GERAM, Batu bara jambi dibawah komando sang guarantor yakni Pasutri AE dan NA. Masuk ke PLN, lewat badan usaha bernama PT Kasih Coal Resources (KCR), yang digunakan oleh sosok pria berinisial “S”
”Hari ini kami meminta kepada Kejagung untuk membuktikan, bahwa tidak ada yang bisa berkuasa mengeksploitasi sumber daya alam provinsi Jambi dengan cara melawan hukum,” ujar Hafiz AlatasSH dalam orasinya.
Di depan Kejagung RI, orator GERAM juga membongkar bahwa kualitas batu bara secara umum untuk wilayah Provinsi Jambi masuk dalam golongan kalori/GAR rendah atau dibawah standar umum PLN 4200. Namun hasil temuan dan investigasi menguatkan dugaan bahwa batu bara gelap tersebut tetap pasok ke PLN, dan dibayarkan dengan kualitas seolah-olah sesuai standar.
Disinilah dugaan korupsi terstruktur yang dilakukan oleh pasutri AE, NA, dan S serta pihak-pihak terkait lainnya diminta oleh GERAM segera ditelisik.
”Inilah puncak dari blackout wilayah Sumatera. Kualitas GAR yang mereka pasok ke PLN tidak sesuai spesifikasi. Tapi apa, dibayarkan seolah-olah sesuai,” ujar Hadi Prabowo.SH.
Sebelumnya, berdasarkan innvestigasi Tim GERAM, pasutri AE dan NA – pengusaha tersohor di Provinsi Jambi juga diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara illegal pada beberapa titik di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM).
Selain AE & NA, juga muncul sosok berinisial R, yang disebut-sebut sebagai pengusaha batu bara asal Mersam, Batang Hari yang diduga kuat juga berperan sebagai penampung batu bara illegal di Daerah Kotoboyo. Atau turut terlibat dalam jaringan bisnis gelap batu bara Jambi.
Ativitas penambangan itu disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.
Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.
Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Untuk kemudian diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu batu bara illegal itu diperdagangkan oleh PT Kasih Coal Resources, bada usaha yang disebut-sebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.
Investigasi Tim GERAM menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan. (Tim)



