
SepucukJambi9Lurah. Kata fakta.id
Kisruh dan perdebatan tentang SDA batu bara khususnya di Jambi tidak pernah usai, mulai dari perizinan, penambangan, houling, hingga cerita pungli dan hilang nya nyawa manusia, semua menyatu dalam balutan geliat ekonomi dan bermuara ke PAD
Ada dugaan penambangan batu bara illegal yang berpraktik di wilayah Koto boyo, Batanghari. Menariknya bisnis ekstraktif tersebut diduga dilakukan oleh pasangan suami istri, sosok pengusaha tersohor di Provinsi Jambi yakni AE & NA. 
Sejumlah organ masyarakat sipil yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi pun menggelar aksi dan melaporkan dugaan penambangan illegal terstruktur di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jambi, Senin 24/8/26
Geram menyoroti dugaan keterlibatan pasangan suami istri berinisial AE dan NA dalam aktivitas produksi dan penjualan batu bara yang diduga tidak memiliki dasar dokumen produksi yang sah.
Para aktivis menduga kegiatan penambangan tersebut berlangsung setidaknya sekira bulan April hingga Agustus 2026. Berdasarkan informasi dan investigasi lapangan Tim Geram, aktivitas pengangkutan batu bara mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck / hari, dengan volume produksi mencapai sekitar 2500 ton / hari atau total sekitar 300.000 ton dalam waktu tersebut.
Koordinator aksi, Hafizi Alatas.SH, kepada media menyampaikan bahwa ”Pasangan AE dan NA yang juga diketahui timses dan orang dekat Gubernur Jambi ini, diduga mengkoordinasikan kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” serta sumber batu bara nya, sampel produksi aktualnya, hasil laboratorium, hasil surveyor, angka yang dipakai dalam invoice harus nyambung, serta Gar yang di butuhkan dalam kontrak ke PLN”, terang Hafiz
Koordinato lainnya, Afri, menjelaskan “Tak cuma dugaan penambangan tanpa RKAB, Kami juga melaporkan adanya dugaan penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang disebut sebagai modus dokumen terbang (Dokter)
Dalam laporan tersebut, batu bara yang diduga berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) tidak menggunakan dokumen perusahaan asal, melainkan diduga memakai Delivery Order milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB)” papar Bang Afri
masih dari Bang Afri, “Batu bara itu kemudian diduga diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku dan Niaso, Kabupaten Muaro Jambi. Selanjutnya batu bara tersebut masuk ke jaringan perdagangan PT Kasih Coal Resources (KCR) yang digunakan oleh oknum pengusaha berinisial Sat untuk menyuplai batu bara PLN (BUMN), dengan menggunakan dokumen perusahaan lain seperti, PT Asia Multi Investama Coal Mine (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), tegas nya
Tim Geram menilai terdapat ketidaksesuaian antara volume produksi Riil perusahaan pemilik dokumen, dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan, tutup Bang Afri
Atas dugaan tersebut, massa Geram meminta Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap AE dan NA beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai produksi, pengangkutan, penampungan hingga perdagangan illegal batu bara tersebut
Mereka juga meminta penyidik memeriksa dokumen RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri tahun 2024 hingga 2026, memeriksa sejumlah stockpile dan jetty yang disebut dalam laporan, serta menelusuri dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain.Hingga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana dalam transaksi batu bara tersebut dan mendalami kemungkinan tindak pidana lain apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Perkiraan potensi kerugian negara dari dugaan praktik tersebut tidaklah main-main. Dengan asumsi harga batu bara Rp 1 juta per ton dan estimasi volume 300.000 ton, potensi royalti yang tidak tersetorkan dapat mencapai sekitar Rp 30 miliar, hal itu belum termasuk kerugian kerusakan lingkungan atas lubang tambang yang dibiarkan jadi danau tambang tanpa adanya Reklamasi.
Sementara itu pihak Sub Dit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang menerima laporan massa Geram, menyampaikan bahwa kepolisian bakal berkoordinasi lebih dahulu dengan instansi terkait lainnya.
”Atas laporan ini kedepan kami akan koordinasi dahulu dengan inspektur tambang. Saya laporkan ke pimpinan, kita tindak lanjuti,” ujar pihak Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, yang menerima perwakilan massa geram. (Tim 415)



