
SepucukJambi9Lurah. KataFakta.id
Datuk Muchtar Agus Cholif. SH (MAC, 77) masih terus memperjuangkan keadilan di usia senja. Pensiunan Hakim sekaligus penulis buku ‘Buku Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi’ itu tak terima atas tudingan miring yang ditujukan padanya. Muchtar pun melaporkan sejumlah tokoh adat Melayu Jambi ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu 6 Mei 2026.
Kali ini, Datuk MAC melaporkan 3 sosok pimpinan LAM. Mulai dari Ketua LAM Kota Jambi Aswan Hidayat, Wakil Ketua LAM Batanghari Zuhdi Tambudi, dan Ketua LAM Tanjabtim Ahmad Suwandi.
Pelaporan itu didasari oleh adanya surat dari ke-3 terlapor yang pada intinya menyatakan bahwa penelitian atas buku karya Muchtar Agus Cholif menggunakan dana APBD Provinsi Jambi. Oleh karena itu maka tidak bisa diklaim bahwa buku terbitan SMI tersebut murni karya Muchtar Agus Cholif.
”Nah surat inikan tidak benar. Mana ada saya didanai APBD, 48 tahun lebih saya penelitian buat buku itu. Sepeser pun tidak ada saya pernah terima dana dari APBD Provinsi,” ujar Datu Muchtar, Rabu 6 Mei 2026.
Datuk MAC pun mengingat kembali bahwa buku hasil prakarsa LAM Jambi berjudul Adat Melayu Jambi, terbitan Prenada Media Grup (2023) disinyalir telah membajak setidaknya 23 halaman dari buku karyanya yang sudah lebih dulu terbit.
Perselisihan antar Muchtar Agus Cholif pun sampai ke Pengadilan Niaga Medan. Disini Hasan Basri Agus (HBA) (Ketua LAM Propinsi Jambi) menggugat pembatalan ISBN (International Standard Book Number) atas buku ‘Buku Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi’ dengan Dirjen HAKI Cq Dirjen Hak Cipta sebagai turut tergugat pada Juli 2025 lalu.
Dalam prosesnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Tak puas, HBA-Ketua LAM Provinsi Jambi itu lanjut Kasasi ke Mahkamah Agung.
Ditengah pertarungan di Mahkamah Agung, 9 LAM Kabupaten/Kota Jambi mengeluarkan surat yang pada intinya menyatakan bahwa Hukum Adat Melayu Jambi merupakan kekayaan dari seluruh Masyarakat Adat Melayu Jambi, tidak boleh diklaim atas nama tertentu.
Sementara 3 lainnya yakni Kota Jambi, Batanghari, dan Tanjung Jabung Timur menyelipkan narasi bahwa proses penelitian atas buku karya Muchtar Agus Cholif menggunakan dana APBD Provinsi Jambi. Hal ini pun dibikin jadi salah satu point pentimbangan dalam memori kasasi untuk meyakinkan Hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara.
”Inikan tuduhan tak berdasar. Surat palsu, nah surat palsu ini dipakai oleh HBA untuk meyakinkan Hakim Agung agar mencabut hak cipta buku saya,” ujarnya.
Datuk Muchtar pun kesal bukan kepalang, jerih payah penelitian yang dia lakukan sedari 1970, kemudian ia kompilasikan hingga terbit dalam sebuah karya pada tahun 2018. Malah dibajak dan diperkarakan pula oleh pihak yang berseberangan dengannya. Sudah itu, mana disudutkan dengan tudingan-tudingan tak berdasar.
”Ya nggak terimalah, harapan kita proses hukum berjalan dengan baik. Perkara di Mahkama Agung diputuskan sesuai kaidah Hukum yang berlaku, serta laporan di Polda yang baru kita buat tadi,” tutup Datuk MAC.
Ketiga Ketua LAM yang terkait pemberitaan ini belum bisa dai konfirmasi. (Tim)



