Hukum dan Kriminal

Dipanggil Polda Jambi, Afriansyah Dimintai Keterangan Tentang Proyek Paket 16 Tebo

KATAFAKTA, JAMBI – Polda Jambi memanggil aktivis Lembagai Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR) Afriansyah. Anggota Tim Investigas LPI TIPIKOR ini dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan ke Polda Jambi.

Pekan lalu,  Afriansyah melaporkan dugaan korupsi pada proyek Pekerjaan Paket 16 di Kabupaten Tebo ke Polda Jambi. Proyek tersebut secara administratif dikerjakan oleh PT Anggun Dharma Pratama (ADP). Namun, diduga proyek ini sebenarnya dikerjakan oleh Reza, keponakan salah seorang wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo.

‘’Saya diminta klarifikasi oleh penyidik Krimsus Polda Jambi terkait benar adanya laporan dugaan Korupsi Paket 16 dari lembaga kami (LPI TIPIKOR) dan siapa aktor intelektual dibalik Paket 16,’’ terang Afriansyah kepada KataFakta, Senin, 18 Mei 2020.

Afriansyah mengaku kepada penyidik Polda Jambi sudah menjelaskan seluruh informasi hasil investigasi yang dikumpulkannya. Data-data terkait kasus dugaan korupsi ini juga sudah diserahkan ke penyidik.

‘’Semua sudah saya jelaskan sama penyidik Polda Krimsus Polda Jambi,’’ tegas Afriansyah.

Afriansyah mengaku yakin Polda Jambi bekerja profesional, dan akan membongkar aktor intelektual di balik Paket 16 yang merugikan negara hampir Rp 500 juta.

Afriansyah menuding PT ADP telah mengerjakan proyek Pekerjaan Paket 16 berupa perkerasan jalan Magelang Desa Giri Winangun, pengaspalan jalan Cilacap Giriwinangun, dan pengaspalan jJalan Sumber Agung-Jambu tidak sesuai aturan.

Menurut Afiansyah, pekerjaan PT ADP tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan dalam kasus ini.

Proyek Pekerjaan Paket 16 menggunakan dana bersumber APBD Kabupaten Tebo Tahun 2018 sebesar Rp 4,873 milyar. Setelah dilakukan audit, BPK menemukan pekerjaan laston lapis antara (AC-BC) tidak sesuai spesifikasi yang menyebabkan negara dirugikan sebesar RP 498,462 juta, kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 6,945 juta, dan pekerjaan yang tidak bisa dibayarkan sebesar Rp 4,5 juta.

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo telah menyurati Direktur Utama PT ADP meminta agar segera melakukan pembayaran ke kas daerah paling lambat hari Senin, 12 Agustus 2019.

Kata Afriansyah, berdasarkan investigasi yang dilakukan LPI TIPIKOR ditemukan proses untuk mendapatkan proyek ini dilakukan secara kongkalingkong. PT ADP hanya dipinjam, yang mengerjakan proyek sebenarnya bukan PT ADP, tapi diduga yang mengerjakan proyek ini adalah Reza, keponakan oknum salah satu wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo.

Afriyansah meminta agar Polda Jambi mengungkap dugaan keterlibatan salah seorang pmimpinan dewan Tebo dan memproses hukum kasus ini. ***

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button