SepucukJambi9Lurah. KataFakta.id
Ditreskrimsus Polda Jambi Hari ini Kamis 3/10/24 telah merilis secara resmi penetapan tersangka (TSK) pada sepasang pemeran video syur berjudul ‘Enak Yank’ sesuai UU Nomor 44/2008 tentang pornografi pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1, serta pasal 6 dan 8, sebagai produses dan model dalam video tersebut
Rilis kasus yang sempat viral di dunia maya ini langsung disampaikan oleh PS KASUBDIT Cyber DITRESKRIMSUS Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini ” “Kami telah menetapkan KN dan MA sebagai tersangka sejak 19 September 2024, dan sudah kita lakukan pemanggilan pertama selaku TSK pada 26/9/24, tapi hingga sekarang mereka belum hadir dan akan kita lakukan pemanggilan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku, tegas AKBP Raza
Kasus ini dilaporkan oleh Hafizi Alatas als Hafiz Gondrong seorang Aktivis Jambi, yang pada laporan ini bertindak selaku Koordinator Aliansi Laskar Islam Fisabilillah (ALIF) Jambi
Saat dikonfirmasi tentang penetapan tersangka kepada KN dan MA oleh penyidik Polda Jambi, beliau menyampaikan ” Alhamdulilah kalau sudah jadi TSK, kami apresiasi kepada pihak penyidik Polda Jambi yang tentunya telah bekerja profesional dan berhati-hati hingga bisa menetapkan Dua orang pelaku Video mesum yang sangat mencemarkan Nama Jambi, dan kami akan kawal terus kasus ini hingga tuntas, sekali lagi kami ucapkan terima kasih pada Penydidik di SUBDIT Cyber Polda Jambi
Ditambahkannya ” kita juga akan mendesak pihak Polda Jambi untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka, dan menindak dugaan pemberian keterangan palsu oleh tersangka kepada pihak penyidik, terkait pengakuan mereka dan tim kuasa Hukum nya, bahwa pemeran video porno KN dan MA telah berstatus suami istri (nikah) dan memiliki surat nikah, nanti kita akan berkoodinasi dengan pihak Polda Jambi, apa bisa secara lisan atau kita laporkan secara resmi tentang pemberian keterangan palsu terhadap penyidik, sesuai pasal 220 KUHP, tegas bang Hafiz Via Telepon
(415)