Hukum dan Kriminal

Tidak Isi 4 Rute Perintis, DAMRI Dilaporkan Ke Kejati Jambi

KATAFAKTA, JAMBI – LSM Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (MAPPAN) melaporkan Perum Damri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Damri dilaporkan ke jaksa karena diduga tidak mengisi rute perintis yang ditugaskan pemerintah.

Menurut Sekjen DPP MAPPAN Hadi Prabowo, Damri ditugasi mengisi tujuh rute perintis di Provinsi Jambi.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No KP 697 Tahun 2015 tentang Alokasi Bantuan Bus Sedang Perintis Tahun Anggaran 2015, Damri ditugasi mengisi sejumlah rute perintis di Provinsi Jambi.

Menurut Hadi Prabowo, data yang diperolehnya menyebutkan di tahun 2014 Damri memiliki 6 rute perintis dengan 6 unit bus perintis, tahun 2015 memilik 8 rute perintis dengan 8 unit bus, tahun 2016 memiliki 7 rute perintis dengan 7 unit bus,  tahun 2017 memiliki 7 rute perintis dengan 7 unit bus, dan tahun 2018 memiliki 7 rute perintis dengan 7 unit bus. Namun, empat rute perintis tersebut tidak pernah diisi.

Hadi Prabowo mencontohkan rute perintis Bangko – Tanah Garo. ‘’Berdasarkan hasil konfirmasi dan klarifimasi kami di lapangan dengan beberapa tokoh masyarakat dan kepala desa, tidak pernah ada bus perintis Damri yang mengangkut penumpang dari Bangko ke Tanah Garo,’’ jelas Hadi Prabowo kepada KataFakta, Kamis, 18 Juni 2020.

Tiga rute perintis lainnya yang tidak pernah diisi Damri, terang Hadi Prabowo, adalah Sarolangun – Sepintun, Sarolangun – Petiduran Baru, dan Sarolangun – Bukit Subhan.

Kata Hadi Prabowo, pemerintah memberikan subsidi kepada Damri untuk mengisi rute-rute perintisnya.

‘’Yang saya ketahui berdasarkan Rekapitulasi Pelaksanaan  Subsidi Tahun 2017,  dari jumlah 7 rute perintis memiliki target 5,819 rit, dengan jarak tempuh 499,509 km dengan besaran kontrak mencapai Rp 2,39 milyar.  Realisasi pembayarannya 100 persen,’’ terang Hadi Prabowo.

KataFakta sudah melakukan konfirmasi ke Humas Perum Damri Harys Neo, namun hingga berita ini diterbitkan dia belum memberikan penjelasan. ***

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button