Ekonomi & Bisnis

Sri Mulyani : Kurang Bayar DBH ke DKI Jakarta Sudah Dibayarkan Rp 2,6 Trilyun

KATAFAKTA, JAKARTA – Pemerintah pusat telah membayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang terhutang ke Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 2,6 trilyun.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jumlah kurang bayar DBH DKI Jakarta yang telah dibayarkn sebesar Rp 2,6 triliun. Angka tersebut merupakan pelunasan kurang bayar tahun 2018 dan sebagian kurang bayar tahun 2019.

“Untuk DKI Jakarta, dari Rp 5,16 triliun, kami sudah membayarkan seluruh DBH 2018 yang masih kurang waktu itu karena perhitungan dan 2019 sudah Rp 2,58 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Jumat petang, 8 Mei 2020.

Sri Mulyani berjanji akan membayarkan sisanya lagi yang besarnya juga sekitar Rp 2,6 trilyun setelah BPK menyelesaikan audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Sri Mulyani mengatakan mulanya total kurang bayar dana bagi hasil DKI Jakarta mencapai Rp 5,16 triliun dengan rincian sisa kurang bayar tahun 2018 sebesar Rp 19,35 miliar dan potensi kurang bayar 2019 Rp 5,16 triliun.

Sri Mulyani menyebutkan di APBN 2020 telah dianggarkan pembayaran hutang DBH 2019 ke pemerintah daerah yang belum diaudit sebesar Rp 14,71 triliun.

“Kami sudah bayarkan separuhnya dalam rangka membantu daerah yang memang menghadapi penerimaan asli daerahnya turun,” ujar Sri Mulyani.

Total yang telah dibayarkan untuk 5 provinsi dan 113 kabupaten/kota mencapai Rp 3,85 triliun. ***

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button