Hukum dan Kriminal

Jual Sabu Sabu, Pasutri di Sarolangun Ditangkap Polisi

KATAFAKTA, JAMBI – Polisi menangkap sepasang suami istri, R (23) dan M (21), di Kabupaten Sarolangun karena menjual sabu-sabu. Mereka ditangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Polisi menangkap keduanya melalui penyamaran.

Kepada petugas, R dan M mengaku nekat menjual narkoba karena himpitan ekonomi juga untuk dikonsumsi sendiri.

“Mereka ini statusnya sebagai pengedar, alasan mereka jualan sabu ini untuk mencari uang sekaligus agar bisa dikonsumsi sendiri,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deni Heriyanto, Sabtu 9 Mei 2020.

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka berinisial R suami dari M itu diketahui petugas juga merupakan resedivis. R sebelumnya pernah keluar masuk penjara setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan pencurian berat lainnya.

Polisi juga menduga, tersangka R ini beralih profesi menjadi penjual sabu lantaran tergiur hasil dan juga bisa mudah dikonsumsi sendiri. Hanya saja aksi jual sabu itu dilakoni tersangka bersama istri tercintanya hingga kemudian mereka berhasil ditangkap.

“Tersangka laki-laki ini dari hasil penyelidikan anggota kita ternyata merupakan resedivis dalam kasus Curanmor dan Curat dengan beberapa tempat kejadian perkara di wilayah desa dan kota di Sarolangun ini. Tetapi sekarang beralih jadi jual sabu,” terang Deni

Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu siap edar seberat bruto 3,90 gram dan sabu siap pakai. Polisi juga mengamankan uang diduga hasil transaksi jual-beli narkoba sebesar Rp 2,120 juta dan 3 unit telepon gengam milik.

Kini, polisi sedang menelusuri asal sabu-sabu yang ditemukan di rumah pasutri ini.

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat  (1) dan Pasal 112 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.***

Ferdi Almunanda

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button