Berbeda dengan pemusnahan narkoba yang biasanya dilakukan di halaman kantor polisi, pemusnahan kali ini dilakukan di tempat kremasi mayat di Yayasan Aneka Kesejahteraan Sosial, TPU Pondok Meja, Pall XII, Muaro Jambi, Jambi.
“Jadi kita lakukan pemusnahannya dengan menggunakan Krematorium Yayasan Aneka Kesejahteraan Sosial, tanpa mengundang kerumunan orang, sesuai dengan SOP penanganan Covid-19,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi, Jumat (8/5) pagi.
Kapolda Jambi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan ketentuan hukum yang harus dilakukan.
Dia menambahkan, pemusnahan tersebut juga merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memberlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka.
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol Dul Alim, Dirresnarkoba Kombes Pol Eka Wahyudianta, Dirreskrimsus Kombes Pol Edi Fariadi, Kabid Humas Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, dan dikawal Provos Polda Jambi Serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Bea dan Cukai Jambi.***
Ferdi Almunanda