Politik

Abd Malik Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Galian C di Lawang

katafakta.id – Pertambangan Galian C tanah urug di Desa Ketindan Kecamatan Lawang Kabupaten Malang yang dikelola oleh salah satu warga sipil diduga tidak memiliki izin atau ilegal mendapat sorotan para aktivis peduli lingkungan yang telah menimbulkan dampak kerusakan alam.

Pasalnya di tempat penambangan tidak adanya papan nama atau legalitas yang jelas, untuk melakukan penambamgan dan tidak memenuhi standart oprasional tanpa memperdulikan keselamatan kerja yang profesional dan keahlian sebagai penambang.

Tidak cukup itu saja sebagai penambang harus punya legalitas PT atau CV bukan atas nama pribadi yang bergarak di bidang pertambangan galian C melalui tahapan dari surat keterangan Desa atau Daerah sampai Propinsi, mulai WIUP, IUP hingga Ijin Oprasiaonal Produksi.

Saat investigasi di lokasi tambang selaku koordinator Haris menyampaikan “Tanah urug yang lagi dikerjakan semua dikirim ke lahan yang akan di bangun pabrik,” ucap Haris.

Berdasarkan dari aduan masyarakat yang mulai resah, Aktivis senior H. Abd Malik Devisi Hukum dan Ham Lembaga Investigasi Negara (LIN) sang pemerhati lingkungan geram dengan adanya pertambangan liar (Ilegal).

“Seharusnya segala persyaratan dilengkapi dulu sebelum melakukan aktifitas penggalian tanah agar tidak berdampak pada lingkungan masyarakat yang dapat mengakibatkan bencana alam,” ujarnya Minggu, (28/04).

Masih kata H. Abd Malik “Pertambangan tanpa ada ijin resmi sama halnya menggali lubang bencana kepada masyarakat sekitar tanpa ada nya jaminan reklamasi pasca penambangan, hanya ingin memperkaya dirisendiri dengan sengaja menghindari kena pajak pemerintah sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Usaha Pertambahangan, yang dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun kemudian, melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan.

“Pemerintah daerah (Satpol PP) juga APH seharusnya menindak tegas pemilik tambang galian C, lantaran melakukan penambangan galian C jelas melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar”, imbuhnya.(ys/red)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button