KATAFAKTA, JAMBI – Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Meski di pusat sudah ada kesepakatan tersebut, KPU Provinsi Jambi menyatakan belum akan melanjutkan tahapan yang tertunda.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
“KPU masih menunggu Perppu. Sebelum ada Perppu penundaan sampai 9 Desember tidak mungkin KPU akan melanjutkan tahapan,” Ujar M. Sanusi kepada KataFakta, Selasa 21 April 2020.
Menurut M Sanusi, meskipun nanti sudah ada Perppu, pemerintah dan KPU masih akan melihat perkembangan wabah corona untuk memastikan tanggal pelaksanaan Pilkada serentak.
‘’Andaikan ada Perppu penundaan, KPU bererta Komisi 2 dan pemerintah sepertinya masih melihat perkembangan penanganan Covid-19,’’ imbuhnya. (***)
Willy Azan