Kesehatan

IDI : Sebaiknya Identitas Pasien Positif Corona Dibuka

Daeng Mohamad Faqih

KATAFAKTA, JAMBI – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Mohammad Faqih menyatakan pemerintah sebaiknya membuka identitas pasien positif virus corona. Hal ini perlu ediksi penyebaran virus serta upaya pencegahannya.

“Cukup nama dan alamat, itu cukup. Itu sudah bisa dipetakan nanti penyebarannya kemudian bisa dipagari supaya tidak menyebar,” kata Daeng Mohammad Faqih dalam jumpa pers di kantor PB IDI di Jakarta, Senin (16/03/2020).

Daeng Mohammad Faqih menerangkan keterbukaan informasi ini bermanfaat untuk memberikan peringatan kepada yang lain agar tidak mendekati yang sakit.

“Berkaitan dengan melindungi, memagari, dan contact tracing siapa yang berhubungan dekat dengan dia. Kalau tidak dilakukan itu sudah susah penyebarannya,” ucap dia.

Pendapat senada disampaikan Dewan Pakar IDI, M Nasser. Menurut dia membuka identitas pasien positif corona tidak termasuk membuka rahasia medis.

Kata M Nasser, kerahasiaan medik diatur dalam empat undang-undang lex specialis, yakni Pasal 48 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 38 UU Nomor 36 tahun 2015 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 73 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Secara materi, kata dia, isi pasal-pasal tersebut tidak berbeda jauh atau berulang.

“Dengan adanya empat undang-undang lex specialis ini maka kami memegang azas hukum lex specialis derogat lex generalis,” tuturnya.

 

Menurut Nasser, dari empat UU itu rahasia medik seseorang bisa dibuka bila berhadapan dengan kepentingan kesehatan publik.

“Menyembunyikan identitas pasien terinfeksi corona hanya akan mendukung penyebaran rasa takut pada masyarakat,” kata Nasser.(***)

 

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Back to top button