Hukum dan Kriminal

Samsul Rizal Waka DPRD Tebo, Diperiksa Polda Jambi Diduga Terkait Paket 16.

Katafakta.id,- Direktorat Reskrimsus Polda Jambi terus menggarap dugaan korupsi proyek jalan paket 16 Tebo.

Hari ini (21/07/2020) penyidik reskrimsus Polda Jambi memanggil Samsul Rizal Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Tebo untuk dimintai keterangan terkait pengerjaan proyek paket 16 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tebo.

Samsul Rizal yang akrab disapa Iday penuhi panggilan Polda Jambi, Iday datang sekitar jam 10.00 wib. Ia keluar dari ruangan penyidik sekitar jam 16.00 wib. Tampak wajah Iday terlihat merah ketika keluar dari ruangan penyidik.

Pada saat wartawan mencoba wawancara, Iday hanya diam dan menjawab no coment.

“Aku ni orangnyo paling fer, tapi terkait hal ini aku no coment lah”, ucap Iday.

Diberitakan sebelumnya kasus dugaan korupsi ini dilaporkan ke Polda Jambi oleh Afriansyah, anggota LSM Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor).

Menurut Afriansyah, pada proyek senilai Rp 4,8 milyar ini negara dirugikan. Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian yang ditimbulkan mencapai hampir Rp 0,5 milyar.

Kepada media, Maimaznah menyebutkan pihaknya tidak mengerjakan proyek ini. Proyek ini dikerjakan oleh Reza, keponakan salah seorang wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo. Reza meminjamkan perusahaannya untuk pengurusan administrasi pengerjaan proyek ini.

Penulis : Awaludin Hadi Prabowo

Show More

Related Articles

Back to top button