Hukum dan Kriminal

Data Pribadi Disebar hingga Diancam, Nasabah Fintech Lapor Ke LBH RUDAL

Katafakta.id – Jambi

Seorang warga Jambi melaporkan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang fintech atau pinjaman online ke Kantor LBH RUDAL (Reformasi Untuk Keadilan) karena merasa data-datanya disebar luaskan. Selain datanya disebar, pelapor mengaku mendapat ancaman dari debt collector yang bekerja di perusahaan fintech itu (11/08/2020).

“Hari ini kami mendapat laporan salah satu fintech atau pinjaman online yang kami duga ilegal melakukan tindakan pencemaran nama baik dari beberapa korban. Di sini ada puluhan korban yang melapor terkait pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, jadi hari ini kita mendapat laporan di kantor LBH RUDAL untuk segera di tangani”, ucap Noveldi ketika di hubungi melalui ponsel.

Noveldi menjelaskan, “Apabila ada unsur pidana maka akan segera kita laporkan ke Polda Jambi, sungguh ini sangat meresahkan bahkan menurut saya ada laporan hampir setiap minggu tentang fintech di lembaga RUDAL. Apalagi di Jakarta email masuk hampir tiap hari tentang fintech, saya sangat murka dengan tindakan ilegal ini” ujar pengacara yang belum pernah kalah dalam persidangan ini.

Berikut Noveldi Pratama SH CLA menjelaskan kronologis singkat dugaan pidana yang dilakukan oleh fintech atau penjaman online.

“Pelapor berinisal “BR” seorang warga Jambi yang awalnya mendapat penawaran melalui SMS sehingga ia tertarik untuk berhutang. Korban kemudian mengajukan aplikasi dengan menyerahkan data-data via online.

Lalu “BR” meminjam uang secara online ke perusahaan fintech tersebut. Ia meminjam uang sebesar Rp 1,2 juta. Namun ia hanya menerima Rp 600 ribu dan harus mengembalikan dengan bunga yang besar dan denda per hari mencapai Rp 60-80 ribu jika korban tidak bisa membayar utang tersebut.

Beberapa waktu kemudian, korban kesulitan untuk mengembalikan uang yang ia pinjam. Di karenakan tidak sesuai dengan perjanjian dan uang yang di terima tidak sesuai begitupun bunganya. Pihak fintech mulai melakukan penagihan.

Namun lama-lama penagihan ini disertai ancaman dan menyebarkan data-data korban ke kontak-kontak yang berada di HP korban seperti mulai memfitnah korban.

Ada beberapa korban yang sudah didatangi oleh debt collector dari fintech ilegal itu. Lalu ancaman lainnya menyebarluaskan data-data dari korban. Selain itu, mereka juga melakukan SMS blast ke seluruh kontak korban dengan kata-kata yang menyatakan bahwa korban telah melakukan penggelapan uang kantor, melakukan pencurian, penipuan. Sebenarnya itu kan sudah di luar dari konteks pinjaman yang sebenarnya”, jelas Noveldi.

Atas dasar itulah korban melaporkan hal itu ke kantor LBH RUDAL. Namun, Noveldi enggan menyebut nama perusahaan fintech yang dilaporkan pihaknya itu.

“Itu sudah masuk pokok perkara biar nanti pihak kepolisian karena dalam waktu dekat mungkin saya akan melaporkan ke polda jambi, agar segera dilakukan eksekusi sampai langsung ke penggerebekan karena itu sudah masuk pokok perkara”, kata Noveldi.

Meski begitu, Noveldi menyebut mengetahui alamat resmi kantor fintech itu. Pemilik perusahaan fintech itu disebutnya seorang WNA namun ada campur tangan WNI.

Noveldi menyebut sebanyak 70 orang sudah menjadi korban dari perusahaan fintech itu yang melapor ke kantornya. Jadi ini sangat meresahkan, kita sudah menyiapkan pasal yang akan kita laporkan, yang dilaporkan ialah pencemaran nama baik dan atau ancaman dengan kekerasan melalui media elektronik Pasal 27 dan Pasal 29 dan Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Saya akan mengusut sampai ke akar akarnya, dan saya telah lama geram dengan tindakan seperti ini. Debt colector yang menyimpang pun akan kita laporkan bukan hanya perusahannya saja”, tutup Noveldi. (RED)

Show More

Related Articles

Back to top button