Katafakta.id – Proyek pelebaran jalan di desa Petung Sewu, Wagir, Kabupaten Malang diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat atas pekerjaan tersebut dimana sudah berjalan dan tidak di sertai papan informasi proyek.
“Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan”.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal – asalan, karena kurangnya informasi yang seharusnya sebelum dikerjakan papan informasi harus dipasang dulu di lapangan.
Pekerja yang ditemui awak media di lapangan mengatakan “Tidak tau dari mana proyek berasal, cuma di suruh untuk bekerja saja” ,
“Saya tidak tahu pak anggarannya berapa, tahunya hanya mengerjakan aja”, ujarnya Kamis,(6/6) pagi.
Bahkan ketika ditanya oleh awak media Joko juga tidak mengetahui CV apa yang menjadi pelaksana proyek tersebut, saya borong tenaga aja selebihnya tidak tau, tambahnya.
Salah satu warga sekitar yang terdampak proyek mengungkapkan “Sebelum proyek dikerjakan ada pemberitaun dari Desa kalau mau ada pekerjaan proyek pelebaran jalan dan di mohon kerjasamanya untuk kelancaran proyek” , ucap salah satu warga yang dak mau di sebutkan.
Saat awak media mengkonfirmasi mendatangi Balai Desa Kepala Desa tidak ada di tempat sedang ada giat di luar. Kemudian dihubungi melaui pesan whatsapp dan sambungan telepon sampai berita ini terbit belum ada respon dari Kepala Desa Petung Sewu.(ys-tim)