Hukum dan Kriminal

Perkara Ijazah Palsu Jumawarzi, Jaksa Kejari Tebo Bakal Kasasi

KATAFAKTA, JAMBI – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Tebo terkait perkara ijazah palsu yang digunakan anggota DPRD Jumawarzi.

Majelis hakim PN Tebo menghukum anggota DPRD dari Partai Gerindra ini dengan hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair kurungan 1 bulan.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi tersebut ditetapkan pada 1 April 2020 dan diumumkan diwebsite pada 30 April 2020.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menuntut Jumawarzi dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsidair kurungan 2 bulan.

Atas putusan ini, jaksa menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muara Tebo Yoyok Adi Saputra menyatakan tengah mempersiapkan kasasi.

‘’Berdasarkan hasil diskusi Jaksa Penuntut Umum dan keputusan pimpinan,kami akan menyatakan mengajukan kasasi dalam waktu dekat,’’ ujar Yoyok kepada KataFakta, Selasa, 13 Mei 2020.

Kata Yoyok, pihaknya baru menerima salinan putusan hakim PT pada 11 April 2020.  ***

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Back to top button