Pemerintahan

Bansos Pemprov Belum Disalurkan Gara Gara Belum Ada Bupati/Walikota Serahkan Usulan Calon Penerima

KATAFAKTA, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyiapkan anggaran sebesar Rp 102 milyar untuk bantuan sosial bagi warga yang terdampak wabah Covid-19. Bantuan sosial tersebut diperuntukkan 30 ribu KK se-Provinsi Jambi, dalam bentuk uang tunai Rp 250 ribu dan sembako senilai Rp 350 ribu.

Bantuan sosial tersebut akan disalurkan jika pemerintah kabupaten/kota sudah memberikan usulan resmi calon penerima Bansos ke Pemprov Jambi. Usulan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) bupati/walikota.

Namun, hingga kini belum satu pun pemerintah kabupaten/kota yang menyerahkan SK tersebut.

‘’Belum (ada yang menyerahkan SK bupati/walikota),’’ ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi Arief Munandar kepada KataFakta, Rabu, 13 Mei 2020.

Arief Munandar menyatakan sudah menyurati seluruh bupati/walikota agar menyerahkan usulan calon penerima bantuan sosial Pemprov Jambi tersebut. Namun, hingga kini belum ada yang memberikan usulan.

Mantan Pj Bupati Sarolangun ini mengakui pihaknya akan kembali menyurati bupati/walikota agar segera menyerahkan usulan tersebut.

‘’Ini sedang menyiapkan surat yang kedua (untuk bupati/walikota),’’ ujarnya.

Arief Munandar menyatakan tidak memberi deadline kepada pemerintah kabupaten/kota terkait penyerahan SK usulan calon penerima bantuan sosial tersebut.

‘’Pokoknya, begitu SK usulan sudah kami terima, kami langsung menyalurkan bantuan tersebut,’’ jelas Arief.

Sementara itu, tidak sedikit warga yang mengeluhkan belum menerima bantuan sosial, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten.

‘’Di kabupaten/kota lain sudah ada penyerahan bantuan sosial, mengapa di Muaro Jambi belum ada?’’ Tanya Sri Rezeki, warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

Padahal, kata Sri Rezeki, gara-gara wabah Corona ini usaha suaminya tidak bisa berjalan.

‘’Nganggur, gak ada pemasukan, mengharapkan bantuan pemerintah hingga sekarang belum datang,’’ ungkapnya. ***

Muhamad Usman

 

Show More

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button