KATAFAKTA, JAKARTA – Polda Metro Jaya memecat Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana. Penyebabnya, Fahrul Sudiana dinilai tidak mengindahkan larangan menggelar pesta pernikahan di tengah wabah Corona.
“Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial tentang perkawinan yang digelar pada tanggal 21 Maret yang lalu maka yang bersangkutan hasil pemeriksaan awal oleh propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (2/4).
Seharusnya, kata Yusri, Kapolsek Kembangan mengindahkan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Maklumat yang ditujukan untuk warga secara otomatis juga berlaku untuk internal Polri. Sehingga setiap pelanggaran juga ada sanksinya, termasuk soal pernikahan.
“Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya. Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan,” ujar Yusri.
Foto Kapolsek Kembangan yang tengah menjadi penganten pertama kali diposting oleh yang bersangkutan melalui akun Instagram @paull_21. Sayang, ketika KataFakta mengunjungi akun tersebut diprifat.
Foto tersebut kemudian diposting ulang di twitter oleh akun @riotuasikal. Akun tersebut memberi caption Dua tipe polisi saat COVID-19 🤔
Sebelumnya diberitakan, beredar foto pernikahan anggota kepolisian di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Pusat. Foto tersebut diunggah akun twitter @riotuasikal dengan caption ‘dua tipe polisi saat Covid-19’.
Dalam foto pertama tertera berita aksi polisi membubarkan pernikahan warga di Cisoka, Banten. Sedangkan foto kedua, terdapat foto pernikahan anggota polisi, yang pada caption tertulis tanggal 21 Maret 2020. (***)
Muhamad Usman