Hukum dan Kriminal

KPK Tahan Cornelis Buston, Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi

KATAFAKTA, JAKARTA – Tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya adalah mantan ketua DPRD Cornelis Buston, mantan wakil ketua AR Syahbandar, dan mantan wakil ketua Chumaidi Zaidi.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi dimana  dalam kasus ini mantan gubernur Jambi Zumi Zola telah divonis pengadilan dan saat sedang menjalani hukuman.

“Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2020.

Menurut Alezander Marwata, saat ini ketiga tersangka menjalani isolasi mandiri sebelum nantinya dimasukkan ke tahanan.

“Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” ujar Alex.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. ***

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button