‘’Iya, (saya) hadir (memenuhi panggilan Polda Jambi),’’ ujar Maimaznah ketika dikonfirmasi KataFakta, Selasa, 23 Juni 2020.
Maimaznah hadir memenuhi panggilan Polda Jambi setelah pada panggilan pertama dia tidak hadir. Maimaznah mengaku tidak menerima surat panggilan pertama.
Legislator dari daerah pemilihan Kota Jambi ini menyatakan antara pihaknya dengan Reza telah membuat surat perjanjian terkait proyek Paket 16 di Kabupaten Tebo.
‘’Ada perjanjian antara Reza dengan direktur (PT ADP),’’ kata Maimaznah.
Untuk itu, persoalan yang muncul terkait proyek tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Reza.
Sayangnya, Maimaznah sudah sangat lama tidak bertemu dengan Reza.
‘’Terakhir saya bertemu dengan Reza pada bulan ketiga tahun 2019, waktu itu bertemu saat pencairan jaminan pelaksana, sehabis itu tidak pernah bertemu lagi,’’ jelas Maimaznah.
Diberitakan sebelumnya, LSM Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor) melaporkan kasus dugaan korupsi proyek paket 16 Tebo ke Polda Jambi.
Menurut anggota Tim Investigasi LPI Tipikor Afriansyah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar hampir Rp 500 juta dalam proyek ini senilai Rp 4,8 milyar ini. ***
Muhamad Usman