Hukum dan Kriminal

Bebas Dalam Program Asimilasi Corona, Ardi Kembali Beraksi

KATAFAKTA, JAMBI – Ardiyansyah alias Ardi (31), seorang mantan narapidana Klas II A Jambi yang baru bebas lewat program asimilasi Corona oleh Kementrian Hukum dan HAM kembali diamankan oleh polisi setelah melakukan pencurian di rumah warga. Eks Napi itu ditangkap usai mencuri HP.

“Tersangka ini adalah mantan napi yang baru bebas lewat program asimilasi. Tersangka kita amankan usai mencuri HP didalam rumah warga,” kata Kapolsek Jelutung Kota Jambi, AKP Dian Purnomo, Senin (20/4/2020).

Eks Napi itu diketahui melakukan pencurian pada Senin lalu (13/4). Ia menjalankan aksi pencuriannya dengan cara membobol kunci gembok rumah warga yang saat itu rumah dalam kondisi kosong.

Setelah berhasil mencuri, tersangka kemudian meletakan HP curiannya itu kedalam semak-semak untuk menghilangkan jejak. Namun, aksi tersangka kemudian berhasil terlacak, setelah warga melaporkan kejadian pencurian itu kepada polisi.

“Tersangka ini habis mencuri HP lalu meletakkan HP curian itu di dalam semak-semak. Ngakunya takut ketahuan. Lalu dari laporan warga kemudian tersangka kita amankan dirumahnya,” ujar Dian.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, ia nekat kembali mencuri lantaran tidak memiliki pekerjaan selama bebas dari Lapas. Tersangka juga mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tersangka ini memang belum ada pekerjaan setelah bebas. Yang jelas, tersangka ini kembali mencuri lantaran faktor ekonomi juga,” terang Dian.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa alat seperti tang, obeng dan sarung HP curian. Tersangka juha dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (***)

Ferdi Almunanda

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button