Peristiwa

Walhi Protes Penyemprotan Racun, Begini Tanggapan WKS

PT WKS sedang melakukan penyemprotan racun tanaman menggunakan drone

KATAFAKTA, JAMBI — Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi meminta pemerintah menghukum berat PT Wirakarya Sakti (WKS). Pasalnya, perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik Sinar Mas Group tersebut telah menyemprot tanaman warga menggunakan racun.

Public Relation Head PT WKS, Taufik Qurochman, menyebutkan penyemprotan tersebut dilakukan dalam rangka penyiapan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI).

‘’Mengenai penyemprotan herbisida di area tersebut sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media, proses ini adalah kegiatan Pre Planting Spraying (PPS) untuk menyiapkan lahan HTI di wilayah konsesi perusahaan,’’ ujar Taufik Qurrochman dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Senin, 20 April 2020.

‘’Kami sadar bahwa metode tersebut adalah metode baru, menggunakan teknologi drone. Namun kami tetap mengedepankan Standard Operating Procedure(SOP) yang mengutamakan keamanan dan keakuratan penyemprotan tersebut,’’ tambahnya.

Taufik menambahkan areal yang menjadi target penyemptotan juga merupakan areal kawasan HTI yang saat ini merupakan areal bekas tebangan, bukan di areal kebun masyarakat yang sudah eksis.

‘’Kegiatan PPS yang kami jalankan pada tanggal 9 April 2020 tersebut, telah mengikuti prosedur yang berlaku,’’ tegasnya.

WKS, kata Taufik, menyayangkan penolakan yang dilayangkan oleh Serikat Tani Tebo (STT).

‘’Sebagai langkah terakhir, kami juga telah menerima dan memenuhi undangan dari pihak kepolisian untuk proses mediasi pada hari Rabu, 15 April 2020,’’ jelasnya.

Menurut Taufik, dalam mediasi yang dilakukan, tidak disebutkan adanya kerugian yang timbul maupun tuntutan kompensasi ganti rugi apapun.

‘’Dalam operasionalnya, PT WKS berkomitmen untuk mematuhi hukum negara Republik Indonesia serta prinsip-prinsip internasional yang berlaku terkait penghormatan hak-hak masyarakat lokal, serta terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait di dalam koridor hukum yang berlaku,’’ pungkasnya. (***)

 

Willy Azan

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button