Hukum dan Kriminal

DLH PROV Jambi Berikan Sanksi ke PT.TBI Karena Lakukan Pencemaran Lingkun

Jambi – Berdasarkan Surat Tembusan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi tertanggal 11/7/2023 kepada Sekretariat Masyarakat Lingkungan Pembangunan dan Sosial Ekonomi (Setmas LPAS) atas dugaan telah terjadi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Tebo Batubara Investama yang berada di Desa Kunangan Kecamatan Tebo ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang mana melangar Pasal 98 Undang – Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi telah merekomendasikan Sanksi Administrasi kepada PT Tebo Batubara Investama.

Terkait rekomendasi tersebut Salim anggota Sekretariat Masyarakat Lingkungan Pembangunan dan Sosial Ekonomi (Setmas LPAS) meminta dan mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo agar segera memberikan Sanksi Administratif Terhadap PT. Tebo Batubara Investama.

“Kami dari Setmas LPAS akan terus mengawal surat rekomendasi tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh Kadis Lingkungan Hidup”, kata Salim.

“Dan kami akan terus melakukan pemantauan kepada aktivitas PT Tebo Batubara Investama dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan, apakah sudah sesuai dengan dokumen AMDAL”, ujar Salim.

Seperti diketahui saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal disepanjang bantaran sungai Ketalo menggunakan air sungai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, seperti untuk mandi, cuci, kakus bahkan ada sebagian dari masyarakat mengonsumsi untuk minum.

Dengan jebolnya tanggul bekas tambang PT Tebo Batubara Investama yang berlokasi di Sungai Bulian Desa Kunangan Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, yang mana alirannya sampai ke Sungai Ketalo, maka masyarakat merasa resah untuk menggunakan air sungai yang diduga tercemar itu.

Untuk itu kami dari Setmas LPAS mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo segera menindaklanjuti surat rekomendasi Sanksi Administrasi.

“Kita akan segera menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo agar segera melanjutkan rekomendasi sanksi administrasi agar segera di tandatangani oleh Kadis Lingkungan Hidup Tebo”, tutup Salim.

Show More

Related Articles

Back to top button