Hukum dan Kriminal

Buronan Joko Djandra Dikabarkan Sudah 3 Bulan di Indonesia, Menkumham Membantah

KATAFAKTA, JAKARTA – Buronan Joko Soegiarto Tjandra datang ke Indonesia. Dia datang untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang disandangnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah Joko Tjandra berada di Indonesia.

“Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok,” tanya Yasona Laoly usai rapat dengan DPR RI, Selasa, 30 Juni 2020.

Menurut dia, di sistem milik Kemenkumham, tidak ditemukan keberadaan Joko Tjandra di Indonesia.

“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Joko Tjandra.) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” ungkapnya lagi.

Namun, dari kronologis status DPO Joko Tjandra terdapat kejanggalan. Status DPO Joko Tjandra sempat dihapus dari sistem hingga akhirnya namanya dimasukkan kembali ke sistem.

Berikut adalah kronologis yang disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan, 6 poin kronologi status Joko Soegiarto Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai berikut.

  1. Permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.
  2. Red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009.
  3. Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan.
  4. Permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.
  5. Pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.
  6. Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020.
  7. Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan tidak ditemukan dalam data perlintasan,” ungkap Arvin Gumilang.***

Muhamad Usman

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button