Hukum dan Kriminal

Kena Batunya, Pelapor Anies Baswedan dan Rocky Gerung Ditetapkan Tersangka

KATAFAKTA, JAKARTA – Polri menetapkan Jack Boyd Lapian menjadi tersangka. Dia diadukan oleh pendiri KasKus, Andrew Darwis. Pelapor Rocky Gerung, Ahmad Dani, Anies Baswedan, dan sejumlah tokoh oposisi dilaporkan Andrew Darwis dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jack Boyd Lapian ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Juni 2020 lalu.

“Benar bahwa pada tanggal 16 Juni 2020, Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan LP Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Saudara Andrew Darwis dan terlapor Saudara JBL dan Saudari TSE (Titi Sumawijaya). Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Saudara JBL dan Saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).

Kata Awi, sebanyak 14 saksi dan dua ahli telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang,” papar Awi.

Awi menambahkan, Jack dijerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta’.

Jack juga dijerat Pasal 27 (3), yakni ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’. ***

Muhamad Usman

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button