Katafakta.id – Samson Seno Adji Diduga salah satu Oknum Dosen Kontrak Universitas Negeri Yogakarta Prodi Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreas melakukan perbuatan yang sangat memalukan, diduga sang oknum dosen telah mengahamili salah satu mahasiswa asal Jambi namun tidak mau bertanggung jawab atas ulah bejatnya.
Pasalnya menurut pengakuan Korban bahwa pasca melakukan Dugaan Hubungan layaknya suami isteri, hal tersebut mengakibatkan Korban insial hamil diluar nikah dengan usia kandungan saat ini 5 bulan.
Saat dikonfirmasi oleh pihak Keluarga terkait itikad baik dan tanggung jawab, melalui pesan singkat via whatsap pada Jum’at 01/12/2013, terhadap saudara Samson Terduga Pelaku.
Jawaban Samson :
Waalaikumsalam selamat malam mas, ngapunten sebelumnya mas tanpa mengurangi rasa hormat kami keluarga dari jogja dulu sudah ada itikad baik mae untuk bertanggung jawab.
Namun kemudian nisfi memilih untuk menolak dengan tegas untuk tidak mau lagi berhubungan dengan keluarga kami mas, bahkan sudah bersumpah didepan kuasa hukum kami .
sebelumnya saya ucapkan mohon maaf jikalau ada kata2 saya yang kurang berkenan mas
Tambahnya, dibutir perjanjian yang sudah di tanda tangani nisfi dan saya, ada butir yang menyebutkan bahwa pihak kami tidak diperkenankan untuk mengusik lagi.
Jikalau itu dengan sengaja terjadi maka perjanjian tersebut secara hukum yang berlaku dan legal akan diperkarakan mas
Mohon maaf mas, tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap jenengan mas, monggo mas bisa mengecek lagi butir2 perjanjian tertulis kami berdua. Ungkap samson
Samson juga menjelaskan bahwa dirinya benar2 menghargai perihal tersebut mas.
Namun menurut pihak keluarga korban (nisfi), ada hal yang janggal terkesan Samson tidak mau bertanggung jawab, namun malah melontarkan kata – kata yang belum tentu kebenarannya (Fitnah).
Samson mengatakan bawa nisfi juga melakukan hubungan layaknya suami istri malah dengan suami orang lain.
Hal tersebut sontak membuat pihak keluarga tak tinggal diam, dan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Dosen tersebut
Fitnah (Pasal 311): Tindakan menyebarkan kabar bohong atau tuduhan tidak benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak citranya. Penghinaan ringan (Pasal 315): Tindakan menghina seseorang secara terang-terangan yang merugikan dan merusak citranya
Pasal 411
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[2]