Hukum dan KriminalLingkungan

Hadi Prabowo Laporkan PT. Pertamina EP, Kontraktor, dan Pemilik Tambang Ke Polsek Sei Gelam, Terktait Penggunaan Materian Tanah Diduga Hasil Illegal Meening

Katafakta.id (Muaro Jambi) Diduga PT. Pertamina EP Asset 1 Jambi Field gunakan material tanah urug, pada item pekerjaan timbunan akses jalan menuju tiik pengeboran dengan panjang timbunan ± 1500 Meter,dan lebar ± 5 Meter. Di KM 14, Jalan Jambi Petaling, Kec. Sei Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. (26/08/21)

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh (red) terdapat dugaan bahwa material tanah yang digunakan, oleh pihak pertamina/kontraktor didapat secara melawan hukum. Diduga akfifitas Tambang galian c tersebut tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini seperti dikatakan oleh Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM MAPPAN, Dari hasil investigasi kami dilapangan pada 12 Agustus 2021. Ditemukan beberapa dugaan tindak pidana yang sengaja dilakukan oleh pihak PT. Pertamina EP Asset 1 jambi Field dan/atau Pihak Kontraktor, Subkontraktor, telah bekerja sama dengan pemilik tambang galian c diduga illegal, agar material tanah hasil tambang bisa digunakan untuk proyek penimbunan jalan.

Seharusnya mereka lebih jeli dan lebih faham tentang aturan, karna mereka orang cerdas dan orang – orang hebat. Sudah cukup jelas dalam pasal 35 ayat (1) (2) (3) dan (4), Undang – Unddang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara, Bahwa setiap usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat .

Baca sebelumnya : Pipa Pertamina di Talang Belido Bocor, Warga Tuntut Ganti Rugi

Tambah Hadi Prabowo “Ketika material tanah yang dibeli atau digunakan untuk timbunan jalan milik pertamina tersebut didapatkan dari hasil tambang illegal, maka semua yang terliibat bisa dijerat pidana, baik itu pihak pertamina dan atau kontraktor selaku penampung material tanah, pemilik tambang galian selaku orang yang melakukan aktiftitas explorasi dan exploitasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Para Pemilik angkutan material tanah, selaku orang yang mengangkut tanpa di lengkapi dengan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IUJP)”.

Nah menurut hemat saya, semua orang yang terlibat bisa di jerat pidana dengan sebagai mana yang tertuang Pasal 161, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan,melakukan Pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batu Bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR,SIPB, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 atau Pasal 105 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (Seratus Milyar Rupiah) Jelas Hadi

Perihal ini juga sudah kami laporkan secara resmi Ke Polsek Sei Gelam melalui surat DPP LSM MAPPAN dengan Nomor. 032/Lapduan.DPP.LSM-MAPPAN/JMB/VIII/2021 Tertanggal 12 Agustus 2021,Tentang Dugaan Penggunaan Bahan Baku Material Tanah Timbunanan Jalan PT. Pertamina EP Asset 1 Jambi Field dan/atau Kontraktor Diduga didapatkan dari Hasil Tambang Galian C Illegal (Tak Berizin).

Kami meminta dengan sangat kepada Kapolsek Sei Gelam beserta Tim Reskrim Berani untuk mengungkap laporan kami sesuai dengan undang – undang yang berlaku, kami juga mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Penyelidik dan Penyidik Polri, dan terus memantau perkembangan laporan kami.

Show More

Related Articles

Back to top button