Hukum dan KriminalNasional

Wakil Ketua DPRD Tebo Jambi Jadi Tersangka Kasus Penebangan Hutan Dalam Kawasan

Jambi – Polisi menetapkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo, Syamsurizal sebagai tersangka dalam kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan. Penetapan Wakil Rakyat di Kabupaten Tebo Jambi itu berdasarkan surat ketetapan yang dikeluarkan Polres dengan Nomor: S Tap/03/1/2021/RESKRIM.

“Iya saudara Syamsurizal atau Idai sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Surat resmi penetapan tersangka sudah kita keluarkan,” kata Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono kepada Detik.com, Rabu (20/1/2021).

Politisi partai Demokrat itu ditetapkan tersangka pada 18 Januari 2021. Polisi juga telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

“Gelar perkara sudah kita lakukan, tinggal nanti kita menunggu penjemputan tersangka saja lagi,” ujar Gunawan.

Gunawan mengatakan Syamsurizal ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan adanya penebangan hutan tanpa izin dan terdapat kebakaran hutan.

“Jadi sebelum kita tetapkan anggota dewan itu sebagai tersangka, kita sudah amankan lebih dulu untuk pekerja yang disebut dibayar untuk membakar lahan itu,” kata Gunawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Reskrim di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), polisi mengatakan diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013.

Hal ini juga menjadi dasar jika yang bersangkutan telah melanggar Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dikuatkan juga dengan Laporan Polisi Nomor: LPI A – 140/X2020/Jambi/Res Tebol SPKT, tanggal 21 Oktober 2020.

Sumber : Detik.com

Show More

Related Articles

Back to top button