KATAFAKTA, MANOKWARI – FM, 20 tahun, menikam seorang tukang ojek. Padahal, pemuda ini baru saja dibebaskan dari penjara Manokwari, Papua Barat, melalui program asimilasi Corona.
Menurut Kapolres Manokwari AKBP Deddy Foury Millewa, FM menusuk korbannya menggunakan obeng.
FM ditangkap di Komplek Agrem Kelurahan Pardani, Distrik Manokwari.
“Pelaku FM merupakan warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Manokwari. Ia mendapatkan asimilasi dari Covid-19. Pelaku melakukan kekerasan terhadap 2 korban diantaranya Hendrik Warikat dan Christian Bonggoibo,” ujar AKBP Deddy Foury Millewa, Rabu 22 April 2020.
Menurut Deddy, korban Hendrik Warikar mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri setelah ditusuk menggunakan obeng.
“Pelaku melakukan aksinya di bawah pengaruh lem Aibon,” tambah Deddy.
Saat ini kata Dedi pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Manokwari. (*)
Muhamad Usman