Ekonomi & Bisnis

Kelompok Tani Mitra Sami Tuntut PT Bhrahma Bina Bhakti Kembalikan Lahan

KATAFAKTA, JAMBI – Anggota Kelompok Tani Mitra Sami meminta manajemen PT Brahma Bina Bhakti (dahulu PT Kirana Sekernan) mengembalikan lahan mereka seluas 162 hektar. Lahan tersebut berada di Km 60 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.

Pengacara Kelompok Tani Mitra Sami, Mike Mariana Siregar, menyatakan lahan tersebut dibuka warga atas dasar Surat Izin Membuka Lahan yang diterbitkan Bupati Batanghari Saman Chatib.

‘’Surat tersebut ditandatangani Bupati Batanghari tanggal 18 Oktober 1993, lalu pada 4 November 1993 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari mengeluarkan peta situasi lahan yang diizinkan kami buka,’’ ujar Mike Mariana Siregar kepada KataFakta, Selasa 21  April 2020.

Kata Mike, dua tahun kemudian Kelompok Tani Mitra Sami menjalin kerja sama dengan PT Wirakarya Sakti (WKS) untuk memanfaatkan kayu di areal Kelompok Tani Mitra Sami.

‘’Surat perjanjian kerja sama dengan WKS ditandatangani pada 27 Maret 1995,’’ imbuh Mike.

Anehnya, ujar Mike, Kelompok Tani Mitra Sami kemudian mendapat informasi lahan tersebut dikuasai PT Kirana Sekernan.

Pengurus Kelompok Tani Mitra Sami lainnya, kata Mike, mengaku sudah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan PT Kirana Sekernan.

‘’Namun hingga perusahaan tersebut berganti menjadi PT Bhrahma Bina Bhakti, lahan tersebut belum dikembalikan ke kami,’’ kata Mike.

Saat ini, kata Mike, lahan tersebut masih berbentuk kebun karet, belum ditanami kelapa sawit seperti lahan lainnya.

‘’Kami meminta agar PT Bhrahma menghentikan aktifitas di lahan tersebut. Kami minta agar perusahaan segera mengembalikan lahan tersebut. Jika tidak diserahkan, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum,’’ kata Mike.

Staf legal PT Bhrahma Bina Bhakti, Eko Bayu, membantah klaim Kelompok Tani Mitra Sami. Dia mengaku tidak mengenal kelompok tani tersebut.

‘’Di sini dapat saya jelaskan bahwa klaim mereka tidak benar. Lahan tersebut adalah  lahan asal milik petani kami yang telah dimitrakan dengan kami sejak tahun 1995. Jadi sudah 25 tahun,’’ ujar Eko Bayu ketika dikonfirmasi KataFakta, Selasa, 21 April 2020.

Eko Bayu menolak berkomentar lebih jauh mengenai Kelompok Tani Mitra Sami. Alasannya, pihak perusahaan tidak bermitra dengan kelompok tani tersebut.

‘’Kami gak mau banyak komentar. Kami tidak memegang dokumen milik mereka,’’ ujarnya.(***)

 

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button