Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Lampu Jalan Tebo, Suyadi Dituntut Penjara 4,5 Tahun

KATAFAKTA, JAMBI – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Tebo, Suyadi, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Ia dituntut dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Tebo tahun 2017.

Dalam nota tuntutannya, penuntut umum Kejati Jambi, Medi Santoni, menyebut Suyadi terbukti bersalah sebagai mana dalam dakwaan subsider pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pembacaan tuntutan dilakukan mela, lui media video conference, Rabu (8/4/2020). Suyadi sendiri menjalani sidang dari dalam Lapas Kota Jambi.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Medi Santoni dalam nota tuntutannya.

Medi Santoni menambahkan terdakwa juga harus mengganti uang kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 659 juta, dan jika kerugian negara tidak dibayar Suyadi harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

Dalam kasus ini, Suyadi didakwa me-mark-up anggaran pengadaan LPJU sebanyak 601 unit lampu. Anggaran yang disediakan sebesar Rp 3,6 milyar di tahun 2017 untuk pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di 102 desa. Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, ditemukan kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo sebesar Rp 1,6 miliar. (***)

 

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Back to top button