Nasional

Zumi Zola Hadiri Sidang PK, Minta Hukuman Berat Bagi Pelaku Kasus Suap

Katafakta.id – Jakarta – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola meminta hukuman berat bagi kasus suap dan gratifikasi saat hadir di persidangan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Zumi didampingi oleh penasihat hukumnya. Ini merupakan sidang perdana dengan agenda menyerahkan permohonan PK.

“Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban Termohon KPK pada 22 Januari 2021,” kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto.

Sperti kita ketahui, Zola di vonis pidana 6 tahun penjara dalam kasus peneriman gratifikasi sejumlah Rp. 37.477.000 yang jika di totalkan dalam Rupiah mencapai 41 Milliar Rupiah.

Uang tersebut digunakan Zumi untuk keperluan pribadi serta keluarganya. Misalnya untuk membeli action figure di Singapura dan pakaian.

Selain itu, Zumi juga terbukti menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.

Penerimaan gratifikasi dilakukan melalui perantara tiga orang kepercayaan Zumi, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.

Tak cukup sampai di situ, Zumi juga terbukti menyuap pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Provinsi Jambi senilai 16,34 Milliar Rupiah dengan tujuan memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Sumber: CNNIndoesia.com

Show More

Related Articles

Back to top button