Katafakta.id – Ende, Nusa Tenggara Timur – Seorang Lansia di tetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Ende dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ende Menyatakan pelaku IS(53) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap MB(16) usai dilakukan penyelidikan gelar perkara internal.
Menurutnya, pelaku mencabuli korban pada Sabtu (23/10) sekitar pukul 11.00 WITA.
Dilansir dalam kompas.com, pelaku IS menjemput MB di sekolah. Pelaku lalu membawa remaja itu ke sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga.
Tiba di hotel itu, IS memesan sebuah kamar. Kepada resepsionis, IS mengaku gadis tersebut merupakan anaknya.
Mereka lalu menuju kamar di lantai dua. Di hotel itu, pelaku mencabuli korban. Ternyata, itu bukan kali pertama pelaku mencabuli korban.