Katafakta.id ( Sudah menumpang, SA dianggap tak tau diri lantaran telah menggelapkan motor milik seorang yang di tumpangi rumahnya di perantauan.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku tega menjual motor milik korban lantaran ingin pulang ke kampung halaman di Jawa. Bermodal motor ber-STNK, ia menjual motor korban hanya seharga 500 ribu saja.
“Butuh uang buat ongkos pulang ke Jawa pak, makanya saya bawa kabur motor itu dan jual ke orang dengan harga Rp 500 ribu” kata SA, Rabu.
Korban sendiri merupakan warga Jalan Soekarno-Hatta, Karang Joang, teman satu kerjaannya di sebuah tempat percetakan bata di KM 15 Balikpapan Utara.
Awalnya pelaku meminjam motor untuk membeli rokok namun saat di tunggu, pelaku malah tak kunjung kembali.
Pelaku justru melarikan motor tersebut ke daerah Kota Bangun, Kutai Kartanegara dan menjualnya bersama handphone miliknya seharga Rp.500.000
“Setelah menjual motor curian itu, pelaku kabur ke daerah Petung, Penajam Paser Utara (PPU). Anggota kemudian ke sana dan berhasil mengamankan SA,” imbuh dia.