Hukum dan Kriminal

Sidang Lanjutan Korupsi Padang Lamo : Saksi Ahli Jelaskan Perhitungan Kerugian Negara

Katafakta.id (Kota Jambi) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo Provinsi Jambi kembali digelar di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis, 22 September 2022.

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, S.H dan Ricko Sudibyo, S.H.

Saksi ahli yang dihadirkan yakni, Ilman Faridl, ST.,MT, Ahli Balai dan Jalan Bandung dan Tatan Rustandi, ST.,MT, Ahli Balai Bahan dan Jalan Bandung.

Dalam persidangan, kedua saksi ahli menerangkan terkait dengan pemeriksaan dilapangan yakni pengambilan sample aspal di lapangan dan pengujian aspal di laboratorium Balai Bahan Jalan Kementrian PUPR di Bandung.

Selanjutnya saksi ahli Sugeng Handoyo, SE yakni ahli dari BPKP menerangkan terkait audit kerugian negara yang ditimbulkan yakni senilai Rp. 965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah koma lima puluh sen).

“Sidang berjalan aman dan kondusif,” kata Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama, usai sidang.

Untuk diketahui, sidang dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo ini dengan terdakwa H. Ismail Bin Ibrahim, Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto Bin Sarno (***).

Sumber : Portaltebo.id

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button