Hukum dan Kriminal

Selama 7 Tahun, Pria di Sarolangun Cabuli Anak Tiri 258 Kali

KATAFAKTA, SAROLANGUN – Polisi menangkap Y (34), seorang pria di Sarolangun karena telah mencabuli anak tirinya. Jahatnya, pria ini mencabuli anak tiri selama 7 tahun, tepatnya mulai tahun 2013 silam.

Menurut Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heriyanto, Y melakukan aksi bejatnya sejak anak tirinya duduk di kelas 3 SD. Kini, sang anak telah tumbuh remaja dan berusia 16 tahun.

Kata Kapolres, Y ditangkap polisi berkat laporan yang disampaikan oleh paman korban.

“Jadi awalnya kita mendapatkan laporan dari paman korban ini ya. Paman korban ini laporkan pria itu lantaran telah setubuhi anak tirinya sejak kelas 3 SD tepatnya pada tahun 2013 lalu hingga 2020 ini. Lalu kita tindaklanjuti dan kita tangkap pelaku,” kata AKBP Deny Heriyanto kepada wartawan, Selasa, 12 Mei 2020.

Y ditangkap polisi pada Minggu, 10 Mei 2020. Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan polisi, aksi bejat pelaku kepada anak tirinya itu dilakukan di rumah kediamannya sendiri. Pelaku menyetubuhi sang anak tirinya itu ketika sang istri tidak berada di rumah.

“Jadi si anak tirinya ini dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku sudah 7 tahun lamanya. Selama melakukan aksinya itu, si istri tak pernah mengetahuinya. Aksi persetubuhan ini dilakukan pelaku juga kerap dengan ancam baik tindakan kekerasan bahkan ditakut-takuti. Hingga korban tak berani bercerita,” ujar Deni.

Dijelaskan Deni, aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku kepada anak tiri nya itu kurang lebih sudah mencapai 258 kali banyaknya. Perbuatan keji itu didasari pelaku lantaran sakit hati dan kecewa kepada sang istri yang memberitahukan ke keluarga pelaku bahwa statusnya janda anak satu.

“Pelaku ini cabuli dan setubuhi korbannya ini kurang lebih satu minggu itu satu kali, perbuatan itu dilakukan dari si anak kelas 3 SD sampai SMA di umurnya 16 tahun itu. Jadi selama 7 tahun dicabuli kurang lebih pelaku akui sudah ratusan kali setidaknya sudah 258 kali,” terang Deni.

Aksi bejat ini akhirnya berhasil terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan semua perbuatan keji ayah tirinya itu ke bibi nya, hingga bibi korban bercerita ke pamannya dan kemudian pamannya melaporkan ke kita. Pelaku saat ditangkap juga telah mengakui semua segala perbuatannya tersebut.

“Selama berbuat aksi bejat itu korban tak sampai hamil. Laporan kehamilan juga tak ada. Sekarang atas perbuatannya ini pelaku kita kenakan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp15 miliar,” ujar Deni. ***

Ferdi Almunanda

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button