Nasional

Sekjen DPR RI : Pencairan Uang DP Pembelian Mobil Pribadi Anggota Dewan Ditunda

KATAFAKTA, JAKARTA – Beredar surat Sekretariat Jenderal DPR RI yang ditujukan kepada para legislator. Surat tersebut tertanggal 6 April 2020. Isi surat tersebut adalah pemberitahuan kepada anggota DPR RI bahwa uang muka pembelian mobil pribadi akan segera ditransfer ke rekening masing-masing.

Disebutkan bahwa uang muka tersebut berjumlah Rp 116,650 juta untuk setiap anggota DPR, tapi dipotong pajak penghasilan.

Ketika dikonfirmasi, Sekjen DPR Indra Iskandar tak membantah surat tersebut.  Namun, pihaknya memutuskan untuk menunda pembayaran dana tersebut.

“Iya (ditunda). Anggarannya dialihkan untuk program lain, khususnya penanganan COVID-19,” kata Indra saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Indra tidak bisa memastikan sampai kapan pemberian fasilitas ini ditunda. “Sesuai dengan Perpres Nomor 54/2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan wabah COVID-19 secara nasional,” tutur dia.

Indra menyebut anggaran DPR yang dipotong untuk penanganan Corona sebesar Rp 220 milliar. (***)

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button