Sumber Katafakta di Bareskrim menyebut, penetapan Said Didu sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Dalam surat ini ditulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu.
Surat tersebut ditandatangani Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.
Salah seorang penyidik yang meminta namanya tidak ditulis, dalam waktu dekat Said Didu akan dipanggil dalam status tersangka.
Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono meminta agar wartawan melakukan konfirmasi melalui Kabagpenum Divisi Humas Polri.
“Coba ke Kabagpenum,” ujar Argo, Kamis, 11 Juni 2020.
Sayangnya dihubungi, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum memberi penjelasan. ***
Muhamad Usman