
Musfal disidang oleh majelis yang diketuai Prof Dr Teguh Prasetyo, anggota Fredericka Nggeboe dari unsur masyarakat dan Aprizal dari unsur Bawaslu Provinsi Jambi.
baca juga
https://katafakta.id/menangis-di-sidang-dkpp-musfal-ngaku-dizholimi-dan-bantah-tuduhan-h-ali/
Dalam persidangan ini, pihak KPU Provinsi Jambi menjelaskan dugaan komisioner KPUD Kabupaten Bungo Musfal menerima sejumlah uang Rp 300 dari caleg DPRD Provinsi Jambi Dapil Bungo-Tebo dari Partai Gerindra bernama Ir H Ali. Namun, Musfal mengakui uang yang diterima hanya Rp 180 juta. Kepada H Ali, Musfal menjanjikan akan memberikan suara sebanyak 14 ribu.
Musfal juga diduga menerima uang Rp 86 juta dari H Rendy Silviando, caleg DPRD Kabupaten Bungo Dapil I dari Partai Demokrat. Musfal menjanjikan akan memberikan suara sebanyak 850.
baca juga
Tak cukup di situ, Musfal juga diduga menerima uang Rp 150 juta dari Jailani, suami Maryani, Caleg Partai Hanura untuk DPRD Kabupaten Bungo.
Pelanggaran kode etik lainnya yang dilakukan oleh Musfal adalah memberikan spanduk caleg kepada Arfauzi, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), memasang spanduk tersebut.
KPU Provinsi Jambi meminta agar DKPP memeriksa dan memproses perkara Musfal terkait pengaduan ini.***
Muhamad Usman