Dalam sidang ini, mantan Caleg DPRD Provinsi Jambi Dapil Bungo-Tebo, Ir H Ali, mengaku dimintai uang Rp 1,3 milyar, dipenuhi Rp 300 juta, namun hanya diakui sebesar Rp 180 juta oleh komisioner non aktif KPU Kabupaten Bungo, Musfal.
baca juga
Disebut demikian, Musfal membantah. Ia mengaku tidak mengenal H Ali. ‘’Fitnah itu, saya tidak kenal Ali, saya juga tidak pernah ketemu dia,’’ kata Musfal kepada majelis DKPP yang diketuai Prof Dr Teguh Prasetyo.
Menurut Musfal, uang yang diterimanya merupakan pinjaman dari Suhermanto. Uang pinjaman itu diperoleh pada Maret 2019 sebesar Rp 150 juta dan pada 29 Mei 2019 sebesar Rp 180 juta.
Musfal juga membantah semua kesaksian seluruh saksi yang dihadirkan H Ali, termasuk kesaksian pengadu KPU Provinsi Jambi.
‘’Demi Allah, semua itu fitnah. Saya dizholimi. Saya berani bersumpah. Di taruh 10 Al Quran di atas kepala saya, saya berani bersumpah,’’ ujar Musfal sambil menangis.
Musfal menyebut surat menyurat dan kuitansi yang ditunjukkan H Ali merupakan rekayasa.
‘’Ini rekayasan, palsu, tandatangan di surat surat itu tidak sama tandatangan di KTP saya. Begitu juga surat yang diviralkan Afriansyah, itu tidak benar. Fitnah,’’ tegas Musfal. ***
Muhamad Usman