Hukum dan Kriminal

H Ali Ngaku Dimintai Uang oleh Musfal Rp 1,3 M, Diberi Rp 300 Juta Tapi Diakui Rp 180 Juta

KATAFAKTA, JAMBI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner non aktif KPUD Kabupaten Bungo, Musfal. Sidang digelar secara online menggunakan aplikasi Zoom dan disiarkan secara live di akun facebook DKPP, Kamis, 11 Juni 2020.

Kepada majelis DKPP yang diketuai Prof Dr Teguh Prasetyo, saksi korban H Ali mengaku dijanjikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tebo, Musfal, melalui Suhermanto, akan mendapatkan tambahan 14 ribu suara dalam Pemilihan Legislatif 2019. H Ali merupakan Caleg DPRD Provinsi Jambi Dapil Bungo-Tebo dari Partai Gerindra.

baca juga

https://katafakta.id/menangis-di-sidang-dkpp-musfal-ngaku-dizholimi-dan-bantah-tuduhan-h-ali/

Kemudian melalui Suhermanto, Musfal meminta uang sebesar Rp 1,3 milyar. Angka itu dipenuhi Rp 300 juta.

‘’Saya bayar cash melalui Hermanto sebesar Rp 300 juta, namun kemudian diakui oleh Musfal hanya Rp 180 juta,’’ kata H Ali.

Musfal juga meminta jaminan sertifikat. ‘’Saya serahkan melalui Hermanto sertifikat rumah dan kebun saya,’’ tambah  H Ali.

Namun begitu penghitungan suara selesai, janji 14 ribu suara tidak terealisasi.

‘’Yang ada adalah suara saya di kampung saya sendiri. Akhirnya saya minta uang saya dikembalikan,’’ ungkap Ali.

Selesai pemilu, tambah H Ali, Musfal menyerahkan konsep surat perdamaian dan pernyataan. ‘’Dia minta supaya saya menandatanganinya, tapi tidak saya tanda tangani. Musfal bilang ‘tolong Pak Ali, ditandatangai, kalau tidak ditandatangai kita semua bisa kena hukum. Tolong, tolong, Pak Ali,’’ kata H Ali menirukan suara Musfal ketika itu.

Semua konsep surat pernyataan pencabutan pernyatan tersebut diterima Ali namun tidak ada yang ditandatanganinya.

‘’Akhirnya dibuat perjanjian, dia sanggup mengembalikan uang saya Rp 180 juta. Namun, baru dibayar Rp 20 juta, sisanya hingga sekarang belum dibayar,’’ ujarnya. ***

Muhamad Usman

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button