Hukum dan Kriminal

Penangkapan Ketua SPI Tebo Dinilai Kriminalisasi, Begini Penjelasan Kepolisian

KATAFAKTA, JAMBI – Polisi menangkap Jumawal, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Tebo, Jambi. Dia ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam pembakaran 5 alat berat PT Lestari Asri Jaya (LAJ). Atas penangkapan ini, SPI melakukan protes keras.

Kasat Reskrim Polres Tebo Jambi, AKP M Riedho Syawaluddin Taufan mengatakan penangkapan Junawal dilakukan karena berdasarkan bukti-bukti yang telah lengkap mengarah ke keterlibatan dia.

Riedho menegaskan pihaknya tidak salah tangkap ataupun melakukan kriminalisasi dalam kasus pembakaran alat berat milik PT LAJ.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan yang kita terima, dan dari hasil pemeriksaan bahwasanya yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya kepada kita,” kata M Riedho.

Riedho juga menjelaskan, bahwa penangkapan itu juga dilakukan berdasarkan laporan yang diterima polisi dari pihak perusahaan. Dalam penangkapan itu, yang bersangkutan juga mengaku bahwa ia sebagai otak pelaku terjadinya pembakaran alat berat tersebut.

“Dari hasil pertemuan itu, disaksikan oleh kuasa hukum yang bersangkutan juga bahwa ia telah mengakui perbuatannya itu. Dan selain Junawal kita juga menangkap dua orang lainnya berinisial E dan A yang terlibat dalam aksi pembakaran alat berat itu,” ujar Riedho.

Polisi kini masih mendalami lagi akan kasus kejadian tersebut. Riedho pun meminta agar masa untuk tetap mempercayai proses hukum yang berjalan yang kini dilakukan oleh polisi.

“Untuk hasil pertemuan untuk menangguhkan penahanan pada saudara Junawal ini masih dalam proses kita lagi. Kita belum bisa secepat itu menangguhkan penahanan seseorang. Jika tersangka saja mengakui kesalahannya. Maka dari itu untuk mengetahui benar atau bersalahnya itu semua itu prosesnya di pengadilan. Kita disini hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” ujar Riedho. ***

Ferdi Almunanda

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button