
KATA FAKTA TEBO-Kepala Desa tanah garo Kecamatan muara tabir kabupaten tebo provinsi jambi atas nama surya sudah tiga kali Tindak hadir dari panggilan Kejaksaan negeri(Kejari)tebo
Dalam penyelidikan Kejari Tebo sudah melakukan pemanggilan terhadap Kades sungai jernih,ALi MARDIANSYAH Untuk Di Mintai keterangan sebagai saksi,atas Dugaan tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dan Grativikasi yang di lakukan oleh Kades tanah garo dalam proses Program pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL) pada tahun 2023 yang lalu pada status sudah ke tahap penyidikan
Pada saat di konfirmasi Kades sungai jernih ALI MARDiANSYAH membenarkan bahwa Dirinya sudah di panggil oleh Kejaksaan Untuk yang kedua kali.pada saat panggilan pertama Dirinya Tindak hadir dengan alasan faktor cuaca pada saat itu
Atas panggilan kedua oleh Kejaksaan Kades sungai jernih ALI MARDIANSYAH mengaku di panggil dan di periksa selama kurang lebih 4 Jam Untuk di mintai keterangan sebagai saksi
Saya dimintai keterangan oleh penyidik jaksa terkait dugaan Grativikasi yang dilakukan oleh Kades tanah garo surya,ujar ali
Saat di periksa oleh penyidik jaksa ada 10 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut Lanjut nya
Penyidik jaksa,kata ali saat di mintai keterangan apakah bpak tau soal Gratifikasi yang di lakukan oleh Kades tanah garo surya,Kemudian saya menjawab tau berdasarkan informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat
Jika saya mengetahui,Tentu Ia dia menerima gratifikasi,akan tetapi saya tidak punya barang bukti,harapan Jika jaksa konsekuen dalam proses permasalahan Ini,tutur Ali
Seperti yang kita ketahui Sudah 3 kali Kejaksaan memanggil tetapi kades tanah garo surya tidak pernah hadir dalam panggilan penyidik Jaksa
Di Konfirmasi Kejaksaan melalui kasi intel febrow Adhiaksa soesono,melalui telpon membenar bahwa kades tanah garo surya sudah kali kita panggil namun dirinya tak hadir dan tidak pernah memberikan keterngan tidak hadir
Rio Andika