Katafakta.id – Belasan tahun hidup bersama ternyata tak membuat semuanya menjadi kewajaran terlebih dalam hidup berumah tangga.
Terhitung hingga kini usia pernikahan Sofyanto (56) bersama dengan Ratna(56) justru menjadi malapetaka bagi sang isteri.
Sofyanto telah tega membunuh sang isteri hingga hampir berhasil mengelabui kepolisian saat melakukan penyelidikan olah kejadian perkara dengan menutupi barang bukti dan memanipulasi adanya korban meninggal karena terjatuh di kamar mandi.
Tak ayal pengakuan sang suami dibenarkan karena pintu kamar mandi di dapati terkunci dari dalam. Namun pihak penyidik menemukan kejanggalan melalui laporan dari
dikutip dari Detik.com, Kasus pembunuhan yang terjadi dalam rumah tangga tersebut berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polresta Malang
Dugaan itu dikuatkan pelaku dengan kondisi pintu kamar terkunci dari dalam. Adanya kejanggalan yang dilaporkan putra kandung korban menyingkap tabir kekejian pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Malang menyatakan pihaknya sempat merasa kesulitan karena saat penyelidikan Tempat Kejadian Perkara(TKP) sudah bersih dan korban juga sudah semayamkan pihak keluarga.
Kita sempat ada kesulitan, ketika kasus dilaporkan kondisi TKP sudah bersih dan jenazah sudah disemayamkan di rumah persemayaman,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo.
“Pelaku membuat korban seolah-olah jatuh di kamar, dan menyebabkan meninggal dunia. Tetapi fakta-fakta penyelidikan, kematian korban karena dibunuh,” sambung Tinton.
Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil autopsi adanya bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala korban hingga korban alami pendarahan
Bukti menunjukkan korban dibunuh adalah hasil autopsi, adanya bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang sehingga terjadi pendarahan.
“Korban dipukul beberapa dengan palu di kamar mandi. Kesesuaian di dapatkan dari hasil autopsi dan pengakuan tersangka. Jadi bantahan jika korban meninggal akibat jatuh di kamar mandi,” tegas Tinton.