Hukum dan Kriminal

Sekawanan Pembobolan Minimarket Berhasil Diringkus Polsek Lebak. Langsung Di Dor!!


Katafakta.id – Banten – Dua pelaku pembobolan minimarket  yang belakangan meresahkan warga Lebak berhasil di amankan Polisi.

Saat penangkapan di kontrakannya di daerah Jawa Barat, polisi terpaksa melepaskan tembakan saat keduanya berusaha kabur, Sabtu(25/9).

Keduanya berinisial DS(39) dan D alias AG(48) diketahui sempat berupaya membobol  minimarket di kawasan Warunggunung

Polisi menembak dua pelaku pembobolan minimarket yang kerap beraksi di Kabupaten Lebak, Banten. Keduanya yakni DS (39) dan D alias Agus (48).

Polisi meringkus keduanya saat berada di kontrakan, Bogor, Jawa Bara, Sabtu (25/9). Sebelumnya, dua pelaku itu sempat berupaya membobol minimarket di kawasan Warunggunung, Lebak, Rabu (22/9).

Dikutip dari Detik.com, Mereka sempat berencana kembali merampok di sebuah Minimarket namun suasana yang terlanjur ramai membuat mereka mengurungkan niat untuk melancarkan aksinya.

“Tadinya mereka berencana melakukan aksinya, tapi gagal, karena waktu itu keburu ramai oleh warga. Saat itu mereka langsung melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, Selasa (28/9).

Rupanya untuk melancarkan aksinya, tak hanya mereka berdua, ada collab bersama 3 rekan lainnya yang kini berstatus DPO. Sekawanan kriminal ada kerap membawa senjata api untuk sekedar menakuti warga.

Kelima tersangka dalam aksinya terbilang kompak, D merupakan kapten kelompok, DS sebagai eksekutor yang menakuti warga sekitar TKP dengan menembakkan peluru ke udara. Sedangkan SO dan UT menyiapkan peralatan sekaligus pemantau. IW sendiri ikut bersama sang eksekutor dan

“Tersangka D ini disebut sebagai kapten di kelompok mereka. Sedangkan DS eksekutor yang menggunakan senjata api dan dia juga yang menembakkan peluru ke udara untuk menakuti warga. Kalau SO dan UT berada di mobil menyiapkan peralatan dan memantau situasi, sementara IW ikut masuk ke dalam minimarket,” tutur Indik.

Dari tangan sindikat ini, polisi ikut menyita barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan, satu buah senjata airsoft gun, dan satu set peralatan las yang digunakan untuk membobol brangkas uang minimarket. Sedangkan ketiga pelaku yang masih buron hingga kini terus diburu petugas.

DS dan D ditembak di bagian kakinya lantaran mencoba kabur saat diringkus polisi. “Kami memberikan tindakan tegas karena kedua pelaku hendak melarikan diri saat disergap anggota di kontrakannya,” kata Indik.

“Ancaman hukumannya 5 tahun dan 20 tahun kurungan penjara,” ucap Indik.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button