Katafakta.id – Jawa Tengah – Wanita berusia 29 Tahun asal Moga, Pemalang, Jawa Tengah terpaksa harus diringkus Polres Pemalang terkait bisnis prostitusi online.
Ia merupakan mucikari yang menjual anak sekelas ABG kepada pria hidung belang di kawasan Moga ia di tangkap saat dipergoki menawarkan wanita cantik kepada seorang pria hidung belang yang sebelumnya diketahui sebelumnya telah menjalin komunikasi melalui situs media online.
Degan tariff berkisar 500 ribu Rupiah, ia melancarkan aksi tawar menawar kepada pelanggannya, tentu saja dengan harga dan kualitas yang mendukung. Namun saat itu naas menimpa mereka saat Tim Polres Pemalang menemukan mereka saat sedang melakukan proses tawar menawar.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menyebut, tersangka tak bisa mengelak saat diciduk personelnya dari sebuah wisma.
Saat polisi datang, MS sedang mempertemukan korban yang masih berusia 15 tahun dengan calon pelanggannya.
“Pelaku diamankan saat mempertemukan korban dengan pemesannya,” kata Ronny, Jumat (6/3).
Setelah di usut, ternyata tak hanya menyediakan wanitanya, ia juga menyediakan wismanya sebagai pendukung tempat bagi mereka serta merta menambah keuntungan. Sebagai iming-iming, pelaku menyodorkan uang kepada korban berusia 15 tahun tersebut agar mau menuruti sang pria tersebut. Sebanyak 150 Ribu Rupiah.
“Pelaku menerima jasa dari tamu sebesar Rp 500 ribu, untuk korban diberi Rp 150 ribu,” ungkap Pak Kapolres.
Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 2002 tentang Perlindungan Anak.
sumber: Mediaema.com