
KATAFAKTA, PEKANBARU – Untuk pertama kalinya di Indonesia sidang pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau, Rabu, 29 April 2019.
Sidang secara virtual oleh jaksa dan majelis hakim di ruang sidang PN Pekanbaru sementara 15 terdakwa menjalani sidang di aula Polresta Pekanbaru. Satu orang terdakwa bernama Pardison diberi hukuman denda Rp 3 juta atau hukuman pengganti dua bulan penjara, sedangkan 14 orang lainnya dikenakan denda Rp 800 ribu subsider satu bulan penjara.
Vonis ini diberikan karena para terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat berwenang sesuai UU yang tugasnya mengawasi sesuatu, dalam hal ini peraturan wali kota tentang PSBB dan maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul dan berkerumun saat pandemi Covid-19.
Kelima belas terdakwa ini diadili karena menggelar acara karaoke bersama di salah satu tempat hiburan di Kota Pekanbaru pada Jumat, 10 April 2020 lalu.
Mereka terbukti melanggaran Perwako Pekanbaru dan Maklumat Kapolri untuk menghindari kerumunan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Tak hanya melanggar physical distancing, para terdakwa yang terdiri dari delapan orang pria dan tujuh wanita ini terindikasi mengkonsumsi narkoba.
“Saat ini kita menunggu pembayaran denda, apabila dalam waktu yang sudah kita tentukan tidak juga membayar, maka akan dilaksanakan eksekusi dan akan ditahan di tahanan titipan Polda Riau,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Himawan, Rabu, 29 April 2020.***
Muhamad Usman