Majelis hakim PN Tebo menghukum anggota DPRD dari Partai Gerindra ini dengan hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair kurungan 1 bulan.
Putusan Pengadilan Tinggi Jambi tersebut ditetapkan pada 1 April 2020 dan diumumkan diwebsite pada 30 April 2020.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menuntut Jumawarzi dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsidair kurungan 2 bulan.
Atas putusan ini, belum diketahui apakah jaksa akan menerima atau kasasi. Permintaan konfirmasi KataFakta belum dijawab pihak Kejaksaan Tinggi. ***
Muhamad Usman