Hukum dan Kriminal

Pengedaran Narkotika Seakan Tak Pernah Henti, Kini Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara Amankan Satu Diantaranya

Katafakta.id – Kalimantan Utara – Petugas menciduk lelaki berinisial NU tersebut di halaman sebuah rumah di Desa Telaga Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan terjadi transaksi sabu di Desa Telaga Sari.

Anggota Satresnarkoba Polres HSU melakukan monitoring selama 30 menit mengintai seorang laki–laki yang mencurigakan dan petugas mencoba mendekatinya, ternyata benar saja tersangka sempat mencoba untuk lari dan membuang sesuatu di halaman rumah.

Setelah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar halaman rumah warga tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH melalui Kasatresnarkoba, Ipu Siswadi SH MH, mengatakan, sabu yang ditemukan berat keseluruhannya 4,51 gram, sedangkan berat bersih 4,32 gram.

Barang bukti itu diamankan di halaman rumah, tepatnya di bawah tanaman bunga, terbungkus sobekan plastik hitam yang dililit dengan lakban warna hitam.

“Barang bukti lain yang ikut diamankan, satu buah telepon genggam Samsung lipat warna putih. Untuk terduga,  diterapkan sesuai pasal Pasal 114  Ayat (1) Atau 112  Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

sumber: Tribunnews.com

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button